Siak – 19 Januari 2026 – Seorang warga Kabupaten Siak melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik setelah rekaman suara dan foto pribadinya disebarkan tanpa izin di sejumlah grup WhatsApp, termasuk grup resmi Pemkab Siak dan Paguyuban Warga Tualang, pada 6 Januari 2026.
Korban berinisial AZ menyebutkan bahwa rekaman suara dan foto yang beredar tidak utuh, diduga telah diedit, serta menimbulkan persepsi negatif yang merugikan nama baik dan reputasinya di hadapan publik di tambah editan foto tanpa konfirmasi sangat Merugikan dirinya di hadapan publik”
Menurut AZ, percakapan tersebut sejatinya merupakan komunikasi pribadi melalui WhatsApp dengan seseorang. Namun, tanpa sepengetahuannya, pembicaraan itu direkam, diedit, lalu disebarluaskan ke berbagai grup.
“Itu pembicaraan pribadi. Saya tidak pernah memberi izin untuk direkam, apalagi diedit dan disebarkan. Perbuatan ini sangat merugikan, memalukan, dan mencemarkan nama baik saya di hadapan publik,” ujar AZ.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya pada isi rekaman, tetapi juga pada proses penyebarannya.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya isi rekaman, tetapi siapa yang pertama kali mengunggah, bagaimana proses penyebarannya, serta apa tujuan menyebarkannya ke grup resmi pemerintahan,” tambahnya.
AZ telah menyampaikan laporan resmi ke Polres Siak dan berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri jejak digital secara cermat, termasuk log percakapan, metadata, serta rantai distribusi awal, agar perkara ini dapat ditangani secara objektif, profesional, dan berkeadilan.
Penyebaran konten elektronik yang diduga telah dimanipulasi tanpa izin berpotensi melanggar UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 terkait penyebaran informasi menyesatkan. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, terutama jika berasal dari unsur aparatur negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












