Siak, Riau – 09 Januari 2026, Seorang warga Kabupaten Siak, Agustinus Z., melaporkan dugaan perekaman percakapan tanpa izin serta pengeditan foto tanpa persetujuan yang disebarluaskan melalui Facebook Reels dan dikaitkan dengan media intelijenjenderal.com.
Agustinus Z. menyebut suara percakapan pribadinya direkam secara diam-diam, diedit, lalu dipublikasikan ke media sosial. Selain itu, fotonya dimanipulasi dan diberi narasi seolah-olah rekaman tersebut telah “diterima redaksi intelijenjenderal.com”, tanpa konfirmasi, tanpa izin, dan tanpa hak jawab.
“Tindakan ini mencederai privasi saya, merusak nama baik saya, dan mempermalukan saya di hadapan publik,” tegas Agustinus Z.
Ia menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU ITE terkait manipulasi konten elektronik dan pencemaran nama baik, serta bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, karena dilakukan tanpa klarifikasi, tanpa konfirmasi, dan tanpa menghormati hak privasi narasumber.
Atas kejadian itu, Agustinus Z. telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Siak dan mengajukan surat terbuka ke Dewan Pers Republik Indonesia untuk meminta penilaian atas dugaan pelanggaran jurnalistik yang mencatut nama media intelijenjenderal.com.
“Saya tidak akan diam ketika kehormatan, privasi, dan nama baik saya diinjak-injak di ruang publik,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan Dewan Pers bertindak tegas agar praktik perekaman ilegal, manipulasi foto, serta penyebaran konten tanpa konfirmasi tidak terus merugikan masyarakat.sumber.












