Alek Pander SH : KONI Muba Di Duga Merekayasa Penggunaan Dana Hibah Tahun 2024

Centralinfirmationasean.com, Sekayu 9-5-2025
MUBA – Dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muba menjadi sorotan serius.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa poin penerapan anggaran dari realisasi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muba.

Alek Pander SH,meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Muba pada tahun 2024

“APH perlu mengusut realisasi penggunaan anggaran KONI Muba thn 2024 yang kami duga telah terjadi penyalahgunaan pada penggunaan anggaran dana hibah KONI atau telah terjadi rekayasa pada skema pengeluaran uang untuk belanja KONI dengan membuat penyusunan rangkaian laporan pengeluaran anggaran seolah-olah terlihat benar dan sesuai peruntukan,namun hal ini kuat dugaan kami catatan laporan keuangan yang di buat pihak KONI telah terjadi rekayasa,agar uang yang di keluarkan terlihat benar dan sesuai dengan yang di belanjakan padahal kuat dugaan laporan pengeluaran anggaran tersebut di rekayasa sebagai ajang Murk Up oleh Pihak KONI,terutama pada realisasi dana pembinaan cabang olahraga yang mencapai Rp 2,7 Milyar dan Dana untuk kebutuhan Sekretariat yang menghabiskan angka mencapai 1 Milyar dalam satu tahun,” ujar Alek, Kamis (08/05/2025).

Alek menegaskan bahwa pengawasan terhadap keuangan daerah merupakan hal yang serius, apalagi ditengah keuangan daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang saat ini sedang mengalami Defisit Anggaran.

“Terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KONI Muba tersebut perlu diusut tuntas dan pengawasan terhadap keuangan daerah harus diperketat oleh Pemkab Muba ditengah kondisi keuangan Muba saat ini Kas Kosong,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, seringkali kebijakan keuangan daerah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau oknum tertentu demi kepentingan pribadi. Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Muba ini menurutnya sangat merugikan negara dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

“Segala bentuk penyimpangan yang merugikan daerah harus diusut tuntas. Tidak ada lagi toleransi, tegakkan aturan yang berlaku demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah Musi Banyuasin,” tukasnya.

Repoter : Edi Safarudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *