Centralinformationasean.com)29/3/25)Apakah sekolah boleh memotong dana PIP untuk bayar SPP? Jawabannya: Tidak!
Dana PIP adalah hak penuh siswa miskin dan rentan miskin, bukan untuk biaya operasional sekolah. Sayangnya, masih banyak kasus penyalahgunaan dana PIP yang merugikan siswa.
Simak cara laporkan pemotongan dana PIP, aturan pencairan terbaru 2025, hingga solusi jika dana PIP hilang sebelum diterima. Lindungi hak pendidikan anak-anak kita sekarang juga!
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan bagi siswa miskin dan rentan miskin, namun dana ini bukan untuk membayar SPP.
Mengapa demikian? Dana PIP dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi siswa yang berkaitan langsung dengan pendidikan, sementara SPP termasuk biaya operasional sekolah yang telah ditanggung oleh dana BOS.
Pemerintah menyalurkan dana bantuan PIP untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam membiayai kebutuhan pendidikan pribadi, seperti seragam sekolah, sepatu, alat tulis, tas, serta transportasi.
Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar SPP, karena SPP tergolong biaya operasional sekolah yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen, Sofiana Nurjanah menjelaskan bahwa dana PIP semata-mata diperuntukkan bagi kebutuhan personal peserta didik, bukan untuk menutupi pengeluaran sekolah.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan Sofiana dalam sebuah webinar bertajuk “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP” yang disiarkan di kanal YouTube Puslapdik Kemendikdasmen belum lama ini. Ia menegaskan, pihak sekolah dilarang memotong dana PIP untuk alasan apapun.
Sekolah tidak diperkenankan menyimpan dana PIP, baik melalui pemotongan langsung, pungutan, atau cara lain yang merugikan siswa.
Termasuk juga larangan menyimpan buku tabungan atau kartu ATM penerima PIP tanpa izin dari siswa maupun orang tuanya.
“Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga tidak diperbolehkan melalui tindakan apapun yang merugikan siswa penerima PIP,” ungkap Sofiana, menekankan pentingnya perlindungan hak siswa penerima bantuan pendidikan.
Jika ada kasus penyimpanan buku tabungan atau ATM oleh sekolah, siswa penerima atau orang tuanya berhak menanyakannya langsung ke pihak sekolah dan memintanya kembali.
“Kalau memang buku tabungan atau ATM ingin dititipkan di sekolah karena alasan tertentu, ada tanda bukti penitipannya, dan bisa meminta buku tabungan atau ATM-nya apabila ingin melakukan penarikan atau pengecekan saldo,” ujar Sofiana.
Hal ini perlu diantisipasi dengan bukti tanda terima. “Memang sebaiknya, satuan pendidikan pun memberikan tanda terima ketika menyerahkan buku tabungan atau menyerahkan dana apabila penarikannya melalui kuasa,” katanya.
Lebih lanjut, Sofiana mengimbau siswa dan orang tua agar tidak memberi uang tip atau uang terima kasih kepada pihak sekolah terkait pencairan dana PIP.
Ia juga meminta sekolah untuk menolak bila ada yang memberi uang terima kasih, karena penerima PIP pada dasarnya adalah siswa dari keluarga yang kesulitan ekonomi.
“Dalam kasus ini memang tidak ada pelanggaran, tapi kita ingat, penerima PIP itu pasti berkekurangan, jadi sebaiknya ditolak saja agar bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, kalau tetap diterima, dikhawatirkan bisa mempersulit hidup keluarga peserta didik,” jelasnya.
Penulis:(hasanuddingulo)