Pekanbaru-Centralinformationasean.com)13/3/2025
Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025.
Imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,” ujar Ninik Rahayu dalam surat edaran tersebut.
“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN). Dewan Pers tidak bisa menolelir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” imbuhnya.
Dewan Pers menegaskan, bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya. “Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Ketua Dewan Pers dalam imbauan tersebut.
Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya kekantor polisi terdekat. Selain itu, Bapak/lbu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” sebutnya.
Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau agar setiap pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan agar segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.
Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya ldulFitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” sebut Ketua Dewan Pers.
Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Pers yang merdeka dan profesional harus bebas dari intervensi serta pengaruh negatif dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dalam bentuk gratifikasi atau permintaan THR yang dapat mengarah pada konflik kepentingan dalam pemberitaan.
Konstituen Dewan Pers.
Penulis:Tim media.