Dugaan penyelewengan dana APBD oleh kapala desa jaya bakti,kec Enok kab inhil.

Centralinformationasian com.Temilahan (Inhil)
21 maret,2025

Berdasarkan laporan dri masarakat bahwa ketidak ada keterbukaan nya kepada masa rakat kepala desa jaya bakti kec Enok atas nama rokim ini kuat dugaan bahwa telah terjadi penyelewengan Angran desa…

Di sampampaikan oleh masa rakat kepada kami banyak nya pekerjaan desa yg tidak memasang papan angaran dana nya.

Demi memperjelas laporan narasumber yg mengatas nama kan masarakat,kami awak media coba untuk mengompirmasikan kepada beliau melalui telpon Wa guna mencari keterangan kabar yg telah di sampaikan kepada kami..

Namun seperti nya kepala desa tersebut Ngan untuk menerima kami Utuk memberikan penjelasan dan keterangan terhadap apa yg masarakat sampaikan kepada kami media.

Apa bila terbukti ada nya penyelewengan dana APBD ini maka kmi awak media meminta kepada institut yg berwenang untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini,
Dan memberikan saksi kepada kepala desa yg terbukti melakukan penyelewengan anggaran..

Sebagai yang mana telah di tetap kan oleh UUD.
Jika terbukti ada penyelewengan maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kata gori tindakan pidana korupsi sebagai mana di atur dalam UUD nomor 31 tahun 1999
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang
Telah di perbarui UU no 20 tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1)menyebut kan bahwa.
Setiap orng yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,orang lain atau koporansi yang dapat merugikan keuangan negara
Atau per Ekonomian negara Di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda rp 200 juta dan paling banyak rp 1 meliar.

Kami dari awak media akan terus memantau dan akan memperdalam untuk mencari bukti permasalahan ini..

Sahroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *