Centralinformationasean.com,25/11/2024) Jakarta , Firli Bahuri mungkin kedepan Akan menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya.
Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023.
Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa lagi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Penyidik berbicara terkait jemput paksa Firli Bahuri jika mangkir pemeriksaan lanjutan tersebut.”Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB dimana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
“Nanti akan kita update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (24/11/2024). .

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan panggilan pemeriksaan pekan depan merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik.
Firli mangkir Pemanggilan
Firli absen pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.Pemeriksaan pekan depan sendiri dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pemerasan SYL.
Berkas sebelumnya sempat dilimpahkan kepada kejaksaan, tapi dikembalikan untuk dilengkapi.Diketahui, dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Melalui gelar perkara, Polda Metro lalu mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.
Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
( Sholihul)












