Centralinfomationasean.com)Acara sosialisasi dana bantuan peningkatan kualitas kependidikan (BPKP) yang digelar Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten musi banyuasin di gedung pusat belajar guru pada hari senin (13/2/2025) diwarnai rasa kekecewaan yang dialami peserta sosialisasi yakni para guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer perwakilan sekolah.
Kekecewaan para GTK honorer diutarakan “B” salah satu peserta sosialisasi bahwa Peningkatkan kualitas pendidikan seharusnya juga memperhatikan kesejahteraan para GTK honorer, namun mengapa kebijakan Pemkab Muba melalui dinas Dikbud Muba mengambil langkah gaji tenaga honor GTK honorer di tahun 2025 ini dialihkan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dimana gaji diberikan seadanya menyesuaikan jumlah peserta didik di masing masing sekolah.
“kami sangat kecewa atas Kebijakan Pemkab Muba terkait gaji tenaga non ASN yang bertugas di sekolah dibawah naungan dinas Dikbud di bedakan dengan tenaga non ASN yang berada di dinas atau OPD Muba lainnya, dan bila anggaran gaji melalui dana BOS nilainya minim sekali yakni 100 ribu hingga satu juta rupiah perbulan dibandingkan gaji yang diterima ditahun sebelumnya “, Ujarnya.
Kepala dinas Dikbud Muba Iskandar syahrianto saat di komfirmasi menerangkan Berdasarkan UU 20 th 2023 tentang ASN, bahwa pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainya dan bila melanggar PPK dan pejabat lainya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memang berdasarkan aturan, kita tidak lagi mengangkat pegawai non ASN sehingga tenaga GTK dialihkan ke sekolah dengan penggunaan dana BOS, dan pastinya ini berimbas kepada besaran gaji yang diterima berdasrkan jumlah siswa di sekolah”,Pungkasnya.
Para GTK honorer sekolah berharap Pemkab Muba melalui dinas Dikbud meninjau ulang tentang gaji yang diberikan, paling tidak kembali seperti semula pada tahun sebelumnya.(IW)
Reporter:Ali ( kabiro )