Centralinformationasean.com)Tapteng- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra utara, melakukan penyitaan handphone awak media yang melakukan konfirmasi, Rabu (02/07/2025).
Ini dilakukan Satuan Pengamanan ( Satpam) BPN yang mengatakan jika ingin bertemu dengan pimpinan tidak boleh ada handphone.
“Minta tolong handphonenya pak dikumpulin bila ingin bertemu pimpinan,” ucapnya.
“Bila tidak, pimpinan tidak bisa datang untuk menemui orang bapak, karena itu sudah aturan disini pak,” timpalnya.
Akhirnya para awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng menuruti kemauan Satpam yang bertugas tersebut.
Dikonfirmasi kepada Kepala Tata Usaha ( KTU) BPN Tapteng, Afriani Sinaga alasan dan dasar hukum mengenai aturan tidak boleh wartawan membawa Handphone saat konfirmasi.
“Maaf pak itu sudah merupakan kebijakan dari pimpinan kami,” ujarnya.
Kedatangan awak media ke Kantor BPN Tapteng karena adanya pengaduan dari salah satu warga atas buruknya pelayanan yang dilakukan BPN dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Juanda dalam keterangan persnya mengatakan ia merasa dipermainkan dan tidak dihargai dalam pengurusan SHM miliknya.
“Saya merasa dipermainkan, pelayanan BPN Tapteng sangat buruk, dan banyak juga informasi dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan dari BPN, yang tidak sesuai dengan motto BPN, Melayani, Profesional, Terpercaya,” terangnya.
Penyitaan telepon seluler (ponsel) milik wartawan oleh Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, terutama jika penyitaan tersebut menghalangi kerja jurnalistik. Wartawan dilindungi oleh undang-undang tersebut dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga intimidasi atau kekerasan terhadap mereka saat peliputan tidak dibenarkan. Jika ada tindakan yang menghalangi atau mempersulit kerja wartawan, hal ini bisa menjadi dasar untuk penegakan hukum, baik pidana maupun perdata.
(Wakil Redaksi)