Pekanbaru-Centralinformationasean.com,
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Nur Ichwan diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kuantan Singingi dan Pengharmonisasian.
Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Riau yang bertempat di Ruang Harmonisasi Lt. 1 (satu) Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara daring pada hari Selasa dan secara luring, 30-04-2025
Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi secara daring dihadiri oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuantan Singingi, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda Kanwil Riau, sedangkan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Riau secara luring dihadiri oleh Koordinator Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Ketua Tim Kerja Standarisasi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda Kanwil Riau.
Adapun Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi yang diharmonisasi adalah “Ranperbup tentang Kendaraan Dinas Operasional/Dinas/Jabatan Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi” yang memiliki tujuan dari adanya rancangan peraturan Bupati karena tingginya kebutuhan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuansing.
Sedangkan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Riau yang diharmonisasi yaitu Pedoman Pertukaran dan Penggunaan Data Kegiatan Reducing Emission From Deforestation and Forest Regradation (REDD), Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Daerah di Lingkungan Provinsi Riau.
Kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Riau dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi merupakan komitmen Kanwil bersama Pemda dalam menata regulasi agar kedepannya regulasi yang dihasilkan memiliki nilai keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat.
Penulis : Dedi U.