Hukum & Kriminal

Kasus Pengeroyokan di Labuhan Batu: Keadilan Tertunda? Tersangka Belum Ditahan

22
×

Kasus Pengeroyokan di Labuhan Batu: Keadilan Tertunda? Tersangka Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini

Centralinformationasean.com)8/4/25)kasus pengeroyokan yang terjadi di Labuhan Batu, Sumatera Utara, menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di wilayah tersebut. Korban, TS, yang sebelumnya telah dihukum karena pencurian buah sawit, mengalami pengeroyokan oleh OL dan BL pada tanggal 09 Oktober 2024. Meskipun pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih menghirup udara bebas.

Proses Hukum yang Lamban

Keluarga TS telah meminta bantuan hukum dari DPW JPKP Sumatera Utara. Meskipun laporan polisi telah dibuat pada tanggal 11 Oktober 2024, proses hukum berjalan sangat lambat. Surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan ke Polres Labuhan Batu pada tanggal 26 Maret 2025 juga tidak mendapat respon yang memuaskan.

SP2HP yang Mengandung Kejanggalan

Pada tanggal 08 April 2025, penyidik Polres Labuhan Batu baru mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) melalui pesan WhatsApp. SP2HP tersebut tertanggal 25 Maret 2025 dan menyatakan bahwa pelaku pengeroyokan telah berstatus tersangka. Namun, terdapat kejanggalan dalam SP2HP ini, yaitu tanggal laporan polisi yang tercantum dalam surat tersebut adalah 11 Oktober 2025, bukan 2024.

Kritik terhadap Polres Labuhan Batu

Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses hukum dan kejanggalan dalam SP2HP yang dikeluarkan oleh Polres Labuhan Batu. Ia menekankan bahwa korban berhak mendapatkan keadilan dan pelaku pengeroyokan harus segera ditahan.

Ancaman Hukuman Berat

Pengeroyokan yang dialami oleh TS, yang mengakibatkan luka lebam dan koyak di wajahnya, termasuk dalam kategori penganiayaan berat. Pelaku pengeroyokan dapat diancam hukuman penjara yang berat.

Tuntutan Keadilan

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketidakprofesionalan dan lambannya proses hukum di Polres Labuhan Batu. Keluarga TS dan DPW JPKP Sumatera Utara menuntut agar pelaku pengeroyokan segera ditahan dan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil bagi semua warga negara.

Penulis:(wakilRedaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *