SIBOLGA -Centralinformationasean.com) Diduga ada praktek penimbunan BBM ilegal secara besar-besaran, di salah satu Gudang di Tangkahan Rajali, yang terletak di Jln. KH. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Kegiatan Oknum Masyarakat tersebut, menjadi sorotan dan perbincangan dari beberapa media yang turun langsung kelokasi, setelah mendapat informasi dari warga, pada hari Selasa (18/3/2024) sekitar pukul 17:25 Wib.
Terpantau, setibanya awak media di lokasi tangkahan beberapa orang terlihat sibuk dan terburu – buru menutup pintu salah satu gudang yang disinyalir sebagai tempat penimbunan BBM. Sementara diluar gudang tersebut terlihat beberapa truck yang sering terlihat hilir mudik mengambil minyak Solar di beberapa SPBU sedang parkir, kemudian berjejer drum plastik dan beberapa jiregen kosong.

Saat dilakukan konfirmasi, awak media berhasil bertemu dengan Oknum Masyarakat bernama HS yang mengaku sebagai penanggungjawab kegiatan penimbunan BBM tersebut.
Menariknya, HS dikenal sebagai seorang jurnalis di salah satu Media Online, mengatakan kepada beberapa media di lokasi, bahwa pemilik BBM itu adalah adiknya.
“Ini milik adek saya berarti milikku juga,,” ujarnya singkat.
Salah seorang awak Media, Samolala Lahagu dar Media Online Mitramabes.com, yang tergabung dalam Tim Libas Sibolga-Tapteng, mencoba membangun komunikasi dengan meminta kepada HS agar bisa bertemu dengan pemilik BBM tersebut, untuk berkoordinasi mempertanyakan beberapa hal. Namun sangat disayangkan, jawaban HS sangat mengecewakan.
HS menyampaikan untuk apa bertemu dengan adek saya, saya kan ada disini.
“Kita sama-sama orang lapangan dan juga Media, untuk apa berkoordinasi,”ucap HS, begitu yakin.
Tindakan HS tersebut seolah-olah kurang bersahabat, terkesan mengabaikan keberadaan sejumlah Media di Lokasi, diduga kuat sebagai upaya menghalang – halangi awak media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Beberapa informasi yang berhasil dihimpun awak media dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menuturkan, bahwa kegiatan penimbunan BBM jenis solar tersebut, telah beroperasi lumayan lama.
Selama ini pemain BBM tersebut, tidak tersentuh hukum termasuk tidak pernah diberitakan oleh media, karena disinyalir dihalang-halangi oleh Oknum tertentu.
“Kami tidak bisa mengganggu mereka, karena mereka memiliki ‘koneksi’ yang kuat serta di back-up salah seorang wartawan di salah satu Media Online,” tutur warga.
Sementara itu, ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalis Media Siber (DPC- PJS) Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa merasa geram mendengar tentang hal itu.
Yasiduhu menegaskan kepada rekan Media Jangan pernah gentar kepada pihak-pihak tertentu. Kita dilindungi oleh undang-undang ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik. Silahkan melakukan konfirmasi, bila menemukan kegiatan Oknum Masyarakat yang diduga menyalahi aturan perundang-undangan, terus kejar dan beritakan sesuai kode etik jurnalis.
“Jangan pernah takut menyuarakan kebenaran melalui pemberitaan, karena itu profesi kita. Siapapun Oknum tertentu yang mencoba menghalang – halangi tugas jurnalistik seorang wartawan, tentunya ada sanksinya sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga dengan pemberitaan ini. Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, segera mengambil tindakan tegas,” pungkas Yasiduhu.
Sementara itu, bagi siapapun yang menyimpan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Penulis:(hasanuddingulo)












