Nasional

ONMA Daftar Gugatan ke MK Soal Perselisihan Pilkada Madina 2024.

60
×

ONMA Daftar Gugatan ke MK Soal Perselisihan Pilkada Madina 2024.

Sebarkan artikel ini

Mandailing Natal – centralinformationasean.com –
Terkait perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2024, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Madina dari nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution-M. Ichwan Husein Nasution secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor: 32/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Tim Pemenangan Paslon Harun-Ichwan dengan Slogan “ONMA” Zuchri Mustafa Nasution melalui sambungan telephone, (5/12/24).

“Ya, kita memasukkan gugatan itu ke MK. Kita merasa banyak ditemukannya kecurangan dalam Pilkada Madina yang baru saja dilangsungkan, November kemarin,” ungkap Zuchri.

Zuchri juga menjelaskan bahwa di dalam permohonan gugatan, tim ONMA memasukkan beberapa dalil, namun apa dalil-dalil gugatan belum bisa dijelaskan secara rinci.

“Nanti saja, yang pasti kita merasa dicurangi. Kita menggunakan hak kita, agar MK membuka secara jelas dan terang terkait Pilkada Madina ini,” tegas Zuchri.

Diketahui sebelumnya, MK pernah menegaskan bahwa mereka dapat mendiskualifikasikan calon, bahkan calon terpilih sekalipun pada Pilkada 2024 dengan beberapa catatan jika hal ini dilakukan apabila KPU tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon di awal pendaftaran.

Bahkan juru bicara hakim konstitusi ‘Enny Nurbaningsih pun menegaskan bahwa MK tidak hanya sekedar “Mahkamah Kalkulator” yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, tapi bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah Pemilu, termasuk Pilkada.

“Beberapa putusan Mahkamah (pada pilkada sebelumnya) pada akhirnya, mau tidak mau, mendorong sampai ke proses di awal, proses pencalonan yang ada disitu. Mungkin tadinya tidak dipikirkan, dianggap sudah lewat, tetapi kita harus menjaga kemurnian sebuah pemilu,” kata Enny dalam webinar bertajuk ‘Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada’ yang disiarkan akun YouTube MK, Senin (5/8/2024) seperti yang dikutip dari www.kompas.com.

MK sebelumnya meminta kepada KPU agar berhati-hati dalam melakukan Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah secara konstruksi penegakan hukum Pemilu di Indonesia, dan Enny pun mengakui dan menjelaskan bahwa MK sebetulnya berperan sebagai pengadil di tingkat akhir setelah KPU, Bawaslu, PTUN, hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Enny juga mengakui di Pasal 158 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada mengatur bahwa, sengketa hasil Pilkada hanya dapat diajukan ke MK jika selisih perolehan suara mencapai maksimum 2% (dua persen), tetapi ketentuan-ketentuan dan ambang batas/threshold itu dapat di kesampingkan.

“Ketika di akhir ternyata dilihat tidak jalan yang di awal, harus dikembalikan dari hulu ke hilir supaya sempurna sebagaimana prinsip kita yang menginginkan demokrasi yang luber dan jurdil,” ucap Enny.(MJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *