Pemerintah Melarang Distribusi LPG 3Kg Bersubsidi Di Tingkat Pengeceran Kecuali Penyalur Resmi Kejaksaan Tinggi Riau Turut Awasi.

Pekanbaru-centralinformationasean.com,
Pemerintah kini melarang penjualan LPG ukuran 3Kg ditingkat pengecer. Artinya, masyarakat hanya bisa membeli Gas bersubsidi tersebut di Pangkalan atau Sub Penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.

Hal ini dilakukan untuk memperbaiki Distribusi dan mencegah penjualan Gas Subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, beberapa waktu belakangan harga LPG 3Kg tersebut ditingkat pengecer jauh diatas harga yang ditetapkan pemerintah. Seperti di Kota Pekanbaru HET untuk Elpiji Melon tersebut ditetapkan seharga Rp18.000 akan tetapi ditingkat Pengecer harganya mencapai Rp23.000 hingga Rp25.000 pertabung. Bahkan jika dalam kondisi langka harganya mencapai Rp30.000.

Terkait hal tersebut Kejaksaan Tinggi Riau mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut. Bahkan Kejati siap memastikan kelancaran Distribusi demi mencegah kelangkaan kebutuhan LPG ditengah-tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, SH., MH. Kita siap mengamankan agar kebijakan pemerintah ini dapat berjalan dan Gas Elpiji tidak langka,” kata Akmal.

Kajati mengatakan memastikan kebijakan pemerintah pusat ini berjalan lancar di Riau serta akan dibentuk tim khusus guna melakukan pengawasan penjualan Gas Elpiji 3Kg di lapangan.

Tujuannya bagaimana tidak terjadi kelangkaan terutama pada Bulan Ramadhan dan Lebaran nanti,” ujarnya.

Untuk itu Kejati Riau akan melakukan monitoring terhadap Pendistribusian LPG 3Kg agar tidak ada penimbunan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk melakukan operasi pasar.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau
Penulis: Dedi U.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *