Penambangan Ilegal Galian C: Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan

Centralinformationasean.com)Tapanuli Tengah – Akhir-akhir ini, kegiatan usaha penambangan di Lingk IV Tukka, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Pada hari Selasa,04/02/2024) beberapa media melakukan pengecekan di lokasi Lingk IV yang masih beraktivitas usaha penambangan yang diduga tidak memiliki izin operasi serta izin tempat untuk beroperasi.

Memastikan hal tersebut, beberapa media turun kembali melakukan konfirmasi kepada Camat Tukka. Saat dikonfirmasi, Camat Tukka tidak berada di tempat berhubung ada urusan beliau.

Sekcam Tukka, Dahlianto Tambunan, menerangkan kepada beberapa media bahwa keberadaan usaha penambangan tersebut tidak diketahui sama sekali.

“Kami selama ini tidak terlalu memperhatikan karena kantor perizinan dekat lokasi, sehingga percaya saja. Namun, kaget saat beberapa media datang menanyakan hal ini,” ucap Dahlianto.

Lanjutnya, “Biar saya menyampaikan itu, namun saya tidak tahu kepada pimpinan kami apakah ada pemberitahuan atau tidak. Tapi secara pribadi, saya tidak sama sekali mengetahui hal itu atau tak pernah kita dengar kalau mereka mau beroperasi melakukan usaha penambangan di wilayah kecamatan Tukka.”

Menyikapi hal tersebut, salah seorang perwakilan beberapa media, Sorakhmat Telaumbanu, melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Sorakhmat bertanya apakah Bambang Lubis dikenal dan apakah selaku warga kecamatan Tukka. Sekcam Tukka menjawab, “Tidak, saya tidak mengenal dan bukan warga kecamatan sini.”

Konfirmasi itu diakhiri dengan penuh hangat dan lembut, penuh dengan kerjasama.

Kemudian, kita melanjutkan konfirmasi di Kantor Lurah Tukka yang tak jauh dari kantor camat. Saat tiba pada pukul 14:16 WIB, kita melihat kantor lurah dalam keadaan tertutup sama sekali dan tak ada orang. Akhirnya, kita tidak dapat melakukan konfirmasi.

Tapi, kita akan terus berusaha untuk dapat melakukan konfirmasi sehingga keberadaan usaha penambangan yang diduga ilegal ini dapat diketahui pasti.

Beberapa media yang turun lalu berpisah dan sangat mengharapkan kerjasama pihak terkait atas usaha penambangan atau Galian C yang menjadi perbincangan saat ini.

Apakah keberadaan usaha penambangan ini sudah memiliki legalitas yang lengkap atau tidak? Atau apakah hanya menggunakan seorang penanggung jawab yang siap untuk diberitakan? Semua itu masih menunggu kejelasan pasti.sumber: (tim)
Penulis:(hasanuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *