Penasehat Hukum Famoni Desak Polres Tapteng Tetapkan Tersangka Setelah Keluar SPDP

Centralinformationasean.com)06/02/2025)Tapteng –  Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), diminta untuk segera menetapkan status WSS dan AH menjadi tersangka, atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, terhadap Famoni Gulo (korban).

Hal ini disampaikan Elvin Tani Gea bersama Three One Gulo dan Erich Sucipto Sinaga, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) OMEGA, selaku Penasehat Hukum korban, yang berkantor di Jln Abdul Rajab Simatupang, Tapteng, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2025).

Kepada Media Reskrim, Three One Gulo mendesak Reskrim Polres Tapteng, untuk segera menetapkan status WSS dan AH menjadi tersangka, berdasarkan Laporan Polisi bernomor  LP/G/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 25 November 2024, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama.

“Desakan ini bukan tanpa alasan, sebab Polres Tapteng telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertanggal 13 Januari 20225, yang telah diterima oleh klien kami, selasa (14/1/2025), dimana penyidik secara jelas telah menemukan bukti awal peristiwa tindak pidana atas kejadian tersebut,”ujarnya.

Ia mengingatkan, lambatnya penanganan kasus tersebut, dapat memperburuk citra kepolisian dimata masyarakat, dalam penegakkan supremasi hukum.

“Oleh sebab itu, kami meminta kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tapteng serta pihak yang terlibat dalam penanganan kasus krimiminal tersebut, untuk mengawasi proses penyidikannya, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah – tengah warga masyarakat,”imbuhnya.

Senada dengan Three One Gulo, Elvin Tani Gea menegaskan, setiap prosedur penanganan kasus ini sejak dilaporkan mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyitaan barang bukti berupa balok kayu atau kayu bersegi dan juga telah dilakukan Visum Et Repertum, serta pemberian keterangan dari pelapor dan kronologinya termasuk pemeriksaan para saksi diwaktu kejadian, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan para terlapor, telah terlaksana dengan baik, hingga dikeluarkannya SPDP.

“Dengan dikeluarkannya SPDP tanggal 13 Januari 2025, tidak ada alasan bagi Penyidik Polres Tapteng untuk menunda gelar penetapan status para terduga pelaku dari terlapor menjadi tersangka, sesuai Peraturan kapolri Perkap Kapolri No. 6 Tahun 2019, paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan SPDP, telah dilakukan penetapan tersangka,”tegasnya.

Kendati demikian lanjutnya, kami tetap yakin dan percaya, Polres Tapteng sangat profesional, dan memiliki integritas serta akuntabilitas dalam  menangani kasus tersebut.

“Kami berharap, Polres Tapteng segera menetapkan tersangka,  sebagaimana prosedur dan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”Elvin Tani Gea, mengungkapkan.

Ketika hal ini dipertanyakan ke Polres Tapteng, sejauh mana perkembangan kasus tersebut, Kasat Reskrim belum bisa ditemui karena sedang mengikuti acara sertijab. (Hasanuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *