Centralinformationasean.com)AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K. M.Si, dalam mengungkap kasus terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama yang dialami oleh Famoni Gulo (Korban).
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (25/11/2024) yang lalu, telah dilaporkan ke Polres Tapteng dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor : LP/G/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 25 November 2024, hingga saat ini belum juga ada kejelasan penetapan tersangka, patut diduga Oknum Penyidik Polres Tapteng disinyalir ada main mata dengan terlapor.
Hal ini disampaikan Famoni Gulo melalui Penasehat Hukumnya Elvin Tani Gea, SH, Three One Gulo, SH, MH. CMd dan Erich Sucipto Sinaga, SH. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) OMEGA, yang berkantor di Jln Abdul Rajab Simatupang, Tapteng, Sumatera Utara, Jum’at (14/2/2025).
Elvin Tani Gea menegaskan, setiap prosedur penanganan kasus ini sejak dilaporkan pihaknya tetap mengikuti, termasuk hari ini, Jum’at (14/2/1025) pemanggilan sejumlah saksi pelapor untuk diperiksa secara konfrontir (langsung), sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh penyidik, sebagaimana Surat Pemanggilan Saksi Ke – I bernomor No. Pol. : S.Pgl/115/II/RES.1.6/2025/Reskrim, tertanggal 10 Februari 2025.
Namun yang menjadi persoalan, konfortir keterangan saksi tidak jadi dilaksanakan, setelah seharian ditunggu saksi pihak terlapor tidak hadir. Ketika berkoordinasi dengan pihak penyidik, oleh Kanit Unit III Sat Reskrim IPTU Dian A. Perdana, SH menyampaikan, bahwa untuk konfrontir keterangan para saksi dijadwal ulang, sebagaimana pengajuan surat permohonan Penasehat Hukum terlapor, agar dimajukan pelaksanaannya menjadi tanggal 21 Februari 2025.
“Tertundanya konfrontir keterangan para saksi, kami selaku Penasehat Hukum Pelapor merasa keberatan. Surat permohonan Penasehat Hukum terlapor, hanya alasan semata sebagai upaya mengulur – ngulur waktu. Penanganan kasus ini sengaja diperlambat, diduga berkaitan erat dengan kedua terduga pelaku akan dilantik menjadi anggota DPRD Tapteng Periode 2024 – 2029, pada hari Senin (17/2/2025) mendatang,”tegasnya.
Menyikapi tertundanya pelaksanaan konfrontir keterangan para saksi, Three One Gulo menimpali, Surat permohonan penundaan konfrontir keterangan para saksi dari Penasehat Hukum terlapor, seharusnya tidak bisa dijadikan sebagai kendala bagi penyidik untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap terlapor.
“Terkait seorang saksi tidak hadir, ketika dipanggil oleh lembaga Negara dalam hal ini Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, sudah ada aturan hukum yang mengatur tentang itu, seharusnya penyidik harus tegas,”ungkapnya.
Lambatnya penanganan kasus ini sambungnya, ” Kami berharap kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu), untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Tapteng dan Oknum penyidik yang menangani kasus ini, diduga kuat telah menyalahi prosedur penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perkapolri No. 6 tahun 2019,”pinta Three One.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim, belum bisa dikonfirmasi, oleh staffnya mengatakan beliau tidak ditempat.(Hasanuddin)