Nasional

Penyalah Gunakan Izin Amdal Pembangunan Komplek Perumahan Untuk Penambanagan Tanah Urug Di Parombunan

17
×

Penyalah Gunakan Izin Amdal Pembangunan Komplek Perumahan Untuk Penambanagan Tanah Urug Di Parombunan

Sebarkan artikel ini

Sibolga -Centralinformationasean.com) Penambangan tanah urug yang berlokasi di belakang Villa bukit Parombunan, jalan Sudirman Parombunan, kota Sibolga, Sumatera Utara, diduga menggunakan Izin yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pantauan di lapangan, terlihat adanya aktivitas penggalian tanah uruk oleh Oknum Masyarakat dengan menggunakan alat berat berupa excavator. Sejumlah dump truck terlihat hilir-mudik mengangkut hasil galian, diduga untuk diperjual belikan ke berbagai pihak.

Akibat penambangan tersebut, disebelah timur lokasi penambangan, terbentuk kawah seperti aliran mata sungai, yang sewaktu – waktu dapat mengakibatkan longsor dan banjir, karena kurangnya serapan air yang sangat berdampak terhadap keselamatan masyarakat sekitar lokasi penambangan.

Selain itu, di areal penambangan tidak terlihat adanya plang, sehingga mendorong awak media untuk menggali informasi terkait izin usaha tersebut. namun sangat disayangkan ternyata yang dì tunjukkan adalah izin amdal yang diperuntukkan pembangunan perumahan pada tahun 2017.

ASZ yang dipercaya sebagai penanggungjawab pengelolaan penambangan galian C itu mengaku, dirinya tidak tahu jika surat izin tersebut sudah kadaluarsa dan tidak sesuai dengan aturan.

“Kami  tidak faham tentang itu, untuk itu kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sibolga, melalui Kantor Perizinan dan Dinas KPLH ,”ujarnya.

Ia tidak memungkiri bahwa tanah dari galian C itu, dijual kepihak ketiga dengan harga dibawah standar yang nilainya bervariasi, dimana setiap truk terkadang ada yang membayar Rp. 20.000 rb hingga Rp. 30.000 ribu/trip. 

“Harga memang sangat murah, karena tujuan utama kami bukan berbisnis galian, namun ingin meratakan gunung itu guna membangun komplek perumanan,” AZN menuturkan.

Lanjutnya,”Jika ini tidak sesuai aturan kami siap menghentikan galian ini,”ucapnya.

Untuk memastikan penambangan tanah urug yang dilakukan oleh Oknum masyarakat, telah diketahui oleh Pemerintah setempat, awak media mendatangi Lurah Aek Parombunan untuk konfirmasi, namun Lurah tidak bisa ditemui berhubung sedang ada kegiatan lain diluar.

Nazwarsyah Snaga Seklur Parombunan kepada awak media menyampaikan, kegiatan galian C itu, secara pribadi tidak diketahuinya.

“Saya tidak mengetahui hal itu karena baru bertugas disini, silahkan datang esok hari untuk mengonfirmasi kepada Lurah saja, selaku Pimpinan,”pungkasnya, mengakhiri.

Untuk diketahui, setiap usaha pertambangan bahan galian golongan C, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.Sumber:(tim)
Penulis:(hasanuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *