Polres Labuhan Batu Diduga Kerja sama dengan pelaku sehingga Pelaku Pengeroyokan Bebas Berkeliaran Tanpa Ada Tindakan 

LABUHANBATU -Terduga tindak pidana pengeroyokan berinisial OL dan BL, masih bebas berkeliaran meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Penyidik Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara, kamis (12/4/2025).

TS (korban) melalui Penasehat Hukumnya (PH) Inra dari divisi hukum DPW JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Sumatera Utara, menyampaikan kekecewaannya atas kinerja penyidik Polres Labuhan Batu, yang dinilai lamban menangani kasus pengeroyokan terhadap kliennya.

“Kami sangat kecewa atas kinerja Polres Labuhan Batu yang kurang profesional, mengungkap kasus pengeroyokan terhadap TS selaku korban, diduga ada upaya pembiaran,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut telah dilaporkan oleh kliennya ke Polres Labuhan Batu dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B /1329 / X / 2025 / POLRES i. ABUHAN BATU / POLDASU, sejak 11 Oktober 2024, namun hingga saat ini belum juga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

“Anehnya lagi, SP2HP yang dikirimkan oleh penyidik melalui pesan Whats app dengan Nomor : B/526/III/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 25 Maret 2025 bersalahan, karena di SP2HP tersebut tanggal Laporan Polisi tertulis tanggal 11 Oktober 2025, yang seharusnya tanggal 11 Oktober 2024,” ucapnya.

Inra menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban tertangkap sedang melakukan pencurian buah sawit seberat 150 kg milik OL, yang terletak di Desa Tanjung Siram, Bilah Hulu, Labuhan Batu. Pada saat tertangkap itulah, OL bersama BL mengeroyok korban hingga babak belur. Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka lebam dan koyak dibagian wajah dekat dengan mata.

“Untuk perkara pencurian, korban telah menjalani hukuman di Lapas Labuhan Batu, melalui putusan hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat,” ungkap Inra.

Terkait penanganan kasus tersebut yang dinilai lambat, pihak keluarga korban meminta perlindungan hukum ke DPW JPKP Sumatera Utara.

Ketua DPW JPKP Sumatera Utara Rudy Chairuriza Tanjung, sangat menyayangkan proses hukum kasus tersebut karena jalan ditempat.Yang kita bela sebenarnya bukan perbuatan korban, akan tetapi hak hukum dari korban.

“Seharusnya pihak Polres Labuhan Batu; segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan, bukan dibiarkan bebas berkeliaran. Intinya pelaku harus segera ditahan, sebab hukum tidak boleh terkesan tebang pilih karena ini bukan penganiayaan biasa, akan tetapi sudah termasuk penganiayaan berat bila kita melihat dari luka yang dialami korban dibagian kepala,”pungkasnya, mengakhiri.

Penulis:(Wakil Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *