Tapteng,Centralinformationasean.com) Praktek dugaan Pungutan liar (Pungli) kembali mencoreng integritas pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)Minggu/29/6/25)
Informasi yang beredar di Tapteng menyebutkan bahwa sejumlah Kepala Desa (Kades) di Tapteng diminta menyetorkan uang sebesar Rp. 2 juta hingga 2.5 per Desa oleh Oknum,Wartawan
Dana itu disebut-sebut sebagai biaya untuk keperluan publikasi di lingkungan seksi publikasi Dinas tersebut.
Kejanggalan muncul pasca para wartawan lokal yang aktif meliput program pembangunan desa mengaku tidak pernah menerima dana tersebut, dalam kegiatan publikasi yang dimaksud. Sebagian besar Wartawan menegaskan tidak pernah menerima imbalan atau bekerja sama dalam bentuk apapun dengan terkait Publikasi DD (Pukdes).
Kami tidak pernah diajak kerja sama atau menerima apapun dari Dinas PMD Mau pun Kominfo) Tapteng. Kalau memang ada Dana Publikasi yang katanya dialokasikan untuk media, ke mana sebenarnya dana itu mengalir?” ujar beberapa, Jurnalis media lokal termaksut, saya sendiri.
Pernyataan tersebut diperkuat, beberapa Kades yang membenarkan adanya permintaan dana tersebut. Mereka merasa terpaksa memberikan uang karena alasan “Instruksi dari atasan, pemotongan dana tersebut.
“Katanya untuk publikasi, tapi tidak pernah di jelaskan secara transparan. Kami takut dianggap tidak patuh, jadi ya..kami setorkan,” ungkap salah satu Kades yang meminta identitasnya dirahasiakan.:
Dana Publikasi Tanpa Transparansi. Publikasi kegiatan pemerintahan, termasuk penggunaan DD, Seharusnya dilakukan secara transparan dan profesional.
“DD adalah Amanat negara untuk pembangunan Desa. Setiap rupiah harus di pertanggung jawabkan. Jika ada pemotongan atas nama publikasi tanpa mekanisme resmi, itu patut diselidiki,” ujar, pemerhati kebijakan publik di Tapteng .
Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum. Kasus ini menjadi sinyal bahaya terhadap tata kelola anggaran di tingkat Daerah, Pemerintah khususnya Tapteng, Diminta kepada Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., Segera turun tangan untuk memeriksa dugaan penyimpangan ini.
Dan juga,Aparat Penegak Hukum (APH), juga di desak untuk menyelidiki dan menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana,dan yang di potong tidak pernah di gunakan sebagaimana mestinya.
Sementara itu,Hasanuddin Selaku wartawan lokal juga mendorong agar Pemerintah lebih menghargai peran media dengan menjalin kerja sama yang terbuka dan profesional, bukan tebang pilih- media untuk publikasi sebagai alat pembenaran, pemotongan anggaran.
Dikutip dari media sosial ,WhatsAp Ujar Oknum wartawan, Jika bapak /Ibu di datangi wartawan lain untuk pemberitaan kegiatan Dana Desa, tidak saya larang. Tapi publikasi akan tetap ke saya. Pertanyaannya apa kapasitas seorang wartawan berbicara seperti itu.
Penulis:(Chris Andries)