TNI & POLRI

Propam Polda Sultra Gelar Sidang Etik Kepada Aipda AM, Kanit Reskrim Polsek Baito

7
×

Propam Polda Sultra Gelar Sidang Etik Kepada Aipda AM, Kanit Reskrim Polsek Baito

Sebarkan artikel ini

Centralinformatiomasean.com, 12/12/2024, Konawe,Aipda AM, mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor atau Kanit Reskrim Polsek Baito, mengakui pernah meminta uang puluhan juta kepada guru Supriyani dan keluarganya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Supriyani diminta menyediakan Rp50 juta supaya kasus dugaan peng*ni*y*an olehnya terhadap muridnya tidak dilanjutkan. Bisa dikatakan bahwa uang itu merupakan uang damai. Hal tersebut disampaikan Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, setelah dia mendampingi Supriyani dalam sidang hari Rabu, (4/12/2024).

Sidang itu adalah sidang dugaan pelanggaran etik oleh Aipda AM yang digelar oleh Propam Polda Sultra.

“Jadi, tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu, ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya, Katiran,” kata Andri, Rabu.

Sidang etik mulai dijalani Aipda AM kira-kira pukul 17.36 Wita di Ruangan Propam Polda Sultra. Sidang dipimpin para pejabat utama Polres Konawe Selatan sebagai majelis hakim.

Propam Polda Sultra sebelumnya memeriksa dulu mantan Kapolsek Baito Ipda MI perihal dugaan permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Sementara itu, Ipda MI mengakui menggunakan uang Rp2 juta yang diberikan guru Supriyani untuk membeli bahan bangunan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran etik terhadap Ipda M Idris yang berlangsung di Bidang Propam Polda Sultra, Rabu, (4/12/2024).

( Sholihul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *