Nasional

Sangat Membandel Galian C Di Parombunan Diduga Beroperasi Tanpa Izin

42
×

Sangat Membandel Galian C Di Parombunan Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Sibolga -Centralinformationasean.com) Galian C, yang berlokasi di belakang Villa bukit Parombunan, jalan Sudirman Parombunan, kota Sibolga, Sumatera Utara, diduga beroperasi tanpa izin, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Sibolga, Sumatera Utara, Jum’at (7/2/2025).

Pantauan di lapangan, Jum’at (7/2/2025), pengelola tetap bandel beroperasi meskipun tanpa mengantongi izin resmi. Terlihat adanya aktivitas penggalian tanah urug dengan menggunakan alat berat berupa excavator. Sejumlah dump truck terlihat hilir-mudik mengangkut hasil galian, diduga untuk diperjual belikan ke berbagai pihak, meskipun mendapat sorotan dari sejumlah media.

T. Siregar selaku pengelola galian C yang berhasil ditemui beberapa media mengatakan,”pengawas lapangan lagi tidak ditempat, hari ini beliau sedang berkoordinasi dengan Dinas terkait,”ujarnya.

Untuk memastikan keberadaan galian C tersebut telah diketahui oleh Pemerintah setempat, beberapa media mendatangi Lurah Aek Parombunan untuk konfirnasi, namun Lurah tidak bisa ditemui lagi sedang ada kegiatan diluar.

Kasi Trantip dan Babhinkamtibmas Kelurahan Aek Parombunan, yang berhasil ditemui menerangkan bahwa, penambangan galin C itu, tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan. “Sama sekali tidak pernah berkoordinasi kepada kami,”ujar Kasi Trantip yang di benarkan oleh Babhinkamtibmas.

Tidak berhenti sampai disitu, beberapa media menggali informasi terkait Izin galian dengan mendatangi Kantor Perizinan Kota Sibolga.

Kabid Pelayanan Perizinan Mangapul Roha Manurung mengatakan, terkait izin galian C tersebut selama menjabat Kabid Pelayanan Perizinan, sampai saat ini belum pernah mendapatkan pendelegasian dari Walikota Sibolga, untuk menerbitkan izin galian C, setahu kami hal itu masih kewenangan Propinsi.

“Kami sifatnya administrasi, apalagi ini menyangkut pertambangan, harus dilakukan Verifikasi Tekhnis dan kajian Tekhmis kemudian rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Hingga saat ini pihak pengelola maupun pengawas galian C tersebut, belum pernah berkoordinasi dengan kami,”tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PKPLH Kota Sibolga belum berhasil dikonfirmasi, oleh beberpa media.Sumber:(tim)
Penulis:(hasanuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *