Riau-Pelalawan-centralinformationasean.com,
Dalam perkara tindak pidana pencurian buah tandan sawit di lingkungan PT. MUP, (Mitra Unggul Pusaka) kejadian pada tanggal 11 September 2024 Hari Rabu di siang hari sekitar Jam 13:30.yang terduga tiga (3) orang pelaku satu (1) di antara tiga (3) ditangkap di rumah nya pada tanggal 12 September 2024 hari Rabu malam Jam 01 pagi Kamis atas nama JP Zebua,Di jemput pihak Polsek segati Pelalawan Riau.
Dalam perkara tersebut di hadiri lima (5) orang saksi dan yang ikut hadir empat (4) orang dari pihak perusahaan PT. MUP(,Mitra Unggul Pusaka, dalam kesaksian saksi tidak ada yang sama atau berbilit-belit.
Sebelum Hakim ketua, mengambil keputusan terhadap terdakwa Jp Zebua dan membacakan hasil persidangan selama ini,diruang sidang Cakra,mengingat dan menimbang,dengan semua bukti-bukti yang disampaikan pihak saksi dari Perusahaan PT. MUP Mitra Unggul Pusaka tidak melengkapi bukti.
Maka Hakim Ketua Andri Simbolon mengambil keputusan terhadap terdawah Jp Zebua dari masa penahanan sampai sidang putusan selama 5 bulan penjara alias sidang bebas penjara.Dari tanggal 11-09-2024 sampai 11-02-2025.
Dalam perkara ini atas tuduhan dan fitnah,dengan pencemaran nama baik seseorang dinilai pihak perusahaan PT. MUP melakukan persekokolan untuk mencemarkan nama baik Jp Zebua,dan menuduh tanpa bukti nyata,media menilai dengan tindakan perusahan PT. MUP Mitra Unggul Pusaka terhadapat yang dijadikan tumbal sangat dirugikan.
Dedi U.