SIBOLGA -Centralinformationasean.com) Selasa 14 Januari 2025, Tim Operasional Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda listrik yang terjadi pada tanggal 29 November 2024 di Pelabuhan Lama Anggar, Sibolga. Dua orang pelaku berinisial, HCM (37) Tahun dan BSS (41) Tahun, berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian pada Senin, 13 Januari 2025.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH, menjelaskan laporan yang diterima oleh Polres Sibolga, pada Jumat, 29 November 2024, korban, Firdaus Irawan Simanungkalit, mendapati dua unit sepeda listrik miliknya hilang dari gudang tempatnya menyimpan barang. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, korban mengetahui bahwa sepeda-sepeda tersebut diduga telah digadai kepada seseorang bernama Jimmi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut, ujar Kasat Reskrim.
Pada Senin, 13 Januari 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, HCM, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut. Tim yang dipimpin oleh IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr.K, langsung menuju lokasi yang berada di Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Simare-Mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi, HCM mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia bersama seorang rekannya, BSS melakukan aksi pencurian sepeda listrik di Pelabuhan Anggar. Berdasarkan informasi tersebut, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BSS di Jalan Comodor Yos Sudarso, Sibolga.
Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda listrik yang telah dicuri, yakni sepeda listrik merek Genio Orby 2.0 Exotic Blitz warna kuning-hijau dan merek Geekmen warna biru. Selain itu, juga ditemukan dua lembar screen capture pemesanan barang sepeda listrik melalui aplikasi Lazada.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini tengah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Polres Sibolga terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, Jelas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindakan kriminal.
(Sumber Humas Polres Sibolga).
Penulis:(Hasanuddin)